Selasa, 21 Agustus 2012
SISTEM PEMADAM KEBAKARAN KAPAL
Sistem pemadam kebakaran merupakan sistem yang sangat vital dalamsebuah kapal, sistem ini berguna untuk menanggulangi bahaya api yang terjadi di kapal. Sistem pemadam kebakaran secara garis besar dapat dibagi menjadi dua dilihat dari peletakan sistem yang ada yaitu :
o Sistem penanggulangan kebakaran pasif, sistem ini berupa aturan kelas mengenai penggunaan bahan pada daerah beresiko tinggiterjadi kebakaran dan juga pemasangan instalasi fix pada daerah beresiko kebakaran.
o Sistem penanggulangan kebakaran aktif, sistem ini berupa penanggulangan kecelakaan yang bersifat lebih aktif misal, penempatan alat pemadam api ringan pada daerah yang beresiko kebakaran.
Pada dasarnya prinsip pemadaman adalah memutus “segitiga api” yang terdiri dari panas, oksigen, dan bahan bakar. Sehingga dengan mengetahui hal ini maka dapat dilakukan pemilihan media pemadaman sesuai dengan resiko dan kelas dari kecelakaan tersebut.
a. Fungsi Sistem Pemadam Kebakaran
Fungsi dari sistem pemadam kebakaran adalah untuk penanganan jika terjadi kebakaran di kapal. Maka peralatan yang digunakan, berasal dari sistem pemadam kebakaran. Oleh karena itu, sistem pemadam kebakaran harus bisa menangani kebakaran di setiap bagian kapal.
b. Rule dan Rekomendasi
Menurut Volume III BKI 1996 section 12 mengenai peralatan pelindung api dan pemadam, dinyatakan sebagi berikut :
1) Pelindung Api
Pengaturan di ruangan mesin haruslah menjamin keselamatan dari penanganan cairan yang mudah terbakar agar tidak terbakar.
Semua ruangan yang diletakkan motor bakar, burner, atau pengendap minyak atau tangki harian diletakkan harus terjangkau dan diberikan ventilasi secara layak
Bilamana terjadi kebocoran dari cairan yang mudah terbakar selama pekerjaan perawatan rutin, harus diperhatikan agar cairan tersebut terhindar dari kontak dari sumber api.
Bahan yang digunakan pada ruangan permesinan sebaiknya secara normal tidak meningkatkan kemungkinan untuk mudah terbakar.
Bahan yang digunakan sebagai lantai bulkhead lining, atap atau geladak ruang pengendali dengan tangki minyak haruslah tidakmudah terbakar. Dimana bila terjadi bahaya yang mana minyak dapat terserap ke bahan penyekat, penyekat tersebut harus dapat terlindungi dari serapan minyak atau uap minyak.
2) Peralatan dengan resiko terbakar tinggi.
Peralatan pengolahan minyak awal (oil fuel preparation equipment) seperti purifier, harus dipasang pada ruangan yang terpisah. Ruangan ini ditutupi oleh sekat baja, dan dilengkapi dengan pintu baja yang dapat tertutup sendiri, dilengkapi dengan, Ventilasi mekanis yangt terpisah, Sistim deteksi api dan alarm, Sistim pemadam api yang tetap.
Sistim ini dapat merupakan bagian dari sistim pelindung api ruangan kamar mesin.
Jika hal tersebut tidak praktis untuk menempatkan sistim pengolahan minyak bahan bakar di ruangan yang terpisah, perhatian harus dilakukan terhadap api dengan suatu penanganan api dari komponen dan dari kemungkinan kebocoran. Sebagai tambahan sistim perlindungan api secara tetap, di ruang kamar mesin, suatu unit pemadam lokal dapat diberikan pada daerah tersebut.
3) Unit pemadam lokal harus layak untuk pemadaman api yang efektif pada suatu area. Langkah kerja yang dilakukan dapat secara otomatis atau manual sebaik mungkin tidak mempengaruhi operasi dari peralatan lain. Penggunaan secara otomatis dan tiba-tiba tidak boleh merusak komponen lain. Bila peralatan tersebut manual, dapat dipasang pada ruang pengendali permesinan atau disuatu tempat yang memberikan perlindungan yang cukup.
4) Sistim minyak dengan tekanan kerja lebih dari 15 bar yang tidak termasuk dalam bagian permesinan bantu ataupun induk (seperti hidrolik, stering gear) harus dipasang diruangan yang terpisah.
5) Perlindungan dari jalur dan peralatan yang melalui temperatur yang tinggi.
Semua bagian yang memiliki temperatur diatas 220oC seperti uap, minyak panas dan jalur gas buang, dan silencers, dsb, harus dilindungi oleh bahan tidak yang tidak mudah terbakar dan tidak dapat menyerap minyak.
Pelindung harus dapat dipastikan tidak akan menjadi retak atau robek karena getaran.
6) Daerah Bulkhead
Semua pipa dengan kelas A atau B menurut SOLAS 1974 harus tahan terhadap suhu yang mana telah dirancang sebelumnya. Pipa uap, gas dan minyak termal yang melalui bulkhead harus diberi isolasi tahan panas dan harus terlindungi dari pemanasan yang berlebihan.
7) Ruang Darurat
Untuk ruangan permesinan dan boiler, kanal sirkulasi udara ke ruangan tersebut harus dilengkapi dengan fire damper yang dibuat dari bahan tidak mudah terbakar yang mana dekat dengan geladak. Bukaan kamar mesin (sky light), pintu dan hatch serta bukaan lainnya diatur sehigga dekat dengan ruangan lainnya
8) Peralatan Stop Darurat (Emergency Stop)
Pompa bahan bakar dengan tenaga listrik, purifier , motor fan, fan boiler minyak termal dan pompa kargo harus dilengkapi dengan peralatan pemutus darurat, sepraktis mungkin, yang dikelompokkan secara bersama diluar ruangan yang mana peralatan tersebut dipasang dan harus dapat dijangkau meskipun dalam kondisi terputus akses karena api.
9) Peralatan pemutus dengan remote control.
Alat ini dipasang pada Pompa bahan bakar dengan penggerak uap, jalur pipa bahan bakar ke motor induk, motor bantu dan pipa keluaran dari tanki bahan bakar yang diletakkan di double bottom. Tempat dan pengelompokkan dari peralatan pemutus ini diatur seperti bagian sebelumnya.
10) Ruang Pengaman (Safety Station)
11) Disarankan bahwa peralatan pengaman berikut dikelompokkan menjadi satu, sewaktu –waktu dapat dijangkau dari luar ruangan kamar mesin:
o Katup pemutus untuk ruang kamar mesin, penghembus boiler, pompa transfer bahan bakar purifier, dan pompa minyak termal
o Perhatian diberikan khusus pada:
• Katup penutup singkat bahan bakar
• Pintu kedap air yang dikendalikan pada ruang permesinan.
o Kondisi kerja dari peralatan pemadam api.
c. Sea Water Fire Fighting System
1) Pipa Utama
Pipa dipilih jenis carbon steel, yang ada dipasaran sesuai Standart Amerika B36.10:
Inside diameter (dH) = 5.047 Inchi = 128.1938 mm
Ketebalan = 0.258 Inchi = 6.5532 mm
Outside diameter = 5.563 Inchi = 141.3002 mm
Nominal pipe size = 5 Inchi = 127 mm
Schedule 40
2) Hydrant
Hydrant diletakkan di atas ruang muat, hydrant adalah alat pemadam kebakaran, dan digunakan di deck, di atas ruang muat.
3) Sprinkle
Sprinkle adalah alat yang menggantung di langit-langit tiap deck, dengan sistem perpipaan yang menyebar di tiap deck. Sprinkle merupakan alat detector otomatis yang mendeteksi adanya asap dan api di bagian tertentu.
4) Emergency Fire Pump
Emergency fire pump, wajib ada di kapal, dan diletakkan di luar kamar mesin. Emergency fire pump harus berdiri independent, dan menggunakan sumber energi sendiri. Emergency fire pump dapat diletakkan di steering gear room, atau dekat dengan akses jalan dari ruang akomodasi ke kamar mesin.
5) Jumlah dan Jenis Katup serta Fitting Untuk katup dan fitting pada pipa hisap sistem pemadam kebakaran, pada gambar diperoleh jumlah fitting jenis Elbow 90o sebanyak 4 buah, katup jenis Butterfly 1 buah, dan 3 way valve sebanyak 1 buah. Sedangkan untuk pipa discharge sistem pemadam kebakaran, pada gambar terhitung fitting jenis Elbow 90o sebanyak 6 buah, butterfly 1 buah, strainer 0 buah, katup jenis SDNRV sebanyak 0 buah, dan 3 way valve sebanyak 1 buah. Dengan demikian total head losses diperoleh sebesar 30.22 m.
Seperti yang telah disebutkan dalam paragrap diatas bahwa untuk kebakaran yang terjadi di ruang mesin oleh listrik ataupun di ruang muat, akan dipadamkan dengan menggunakan CO2 atau inert gas. Pada kapal ini, menggunakan CO2 dimana penyimpanannya pada tabung CO2 yang terletak di CO2 room. Untuk CO2 room itu sendiri, terletak di main deck dengan frame spacing no. 5 sampai no. 10. Dengan menggunakan pipa jenis karbon steel yang ada dipasaran sesuai dengan standard Amerika B36.10, dengan Inside diameter 3,068 inchi, ketebalan 0,216 inchi, outside diameter 3,5 inchi, Schedule 40, inert gas atau CO2 disalurkan dari CO2 room menuju ke Engine room, dan semua ruang muat. Juga menggunakan beberapa buah katup untuk mengatur arah aliran gas tersebut, dengan ukuran katup yang lebih kecil daripada katup yang dipakai untuk sistem bilga dan sistem ballast. Untuk jumlah dari CO2 nozzle tidak terdapat aturan, tetapi tergantung dari kebutuhan serta desain dari sistem pemadam kebakaran kapal itu sendiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar